BeritaHukumRegional

Oknum Polisi yang Cabuli Dua Wanita di Puskesmas Bone Terancam Dipecat Tidak Hormat

BIMATA.ID, Sulsel – Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang wanita di Puskesmas Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

Adapun sanksi etik akan diberikan setelah sidang pidana Briptu AA diputuskan.

“Kita tunggu hasil sidang pidananya dulu. Yang pasti sanksi kode etik,” tutur Kasi Propam Polres Bone, Iptu Ahyar, Kamis (08/06/2023).

Iptu Ahyar menjelaskan, jika hasil sidang Briptu AA terbukti melakukan pencabulan, maka hukuman terberat adalah PTDH. Apalagi, kasus itu juga sudah menjadi atensi Polda Sulsel.

Baca juga: Usulan Prabowo Soal Rusia-Ukraina Disorot Dunia, Pengamat: Tokoh Perdamaian Pasca Bung Karno Hampir Tidak ada

“Jika terbukti itu, PTDH. Namun sidangnya nanti dilakukan di Polda Sulsel, ini hasil sidang pidananya dulu ditunggu,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, polisi sudah mendatangi rumah korban bersama dengan Tim Paminal Propam Polda Sulsel. Kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan.

“Kasus ini sudah ditangani Tim Paminal. Kita tunggu saja hasil sidangnya,” imbuh Iptu Ahyar.

Untuk diketahui, Briptu AA sudah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus pencabulan terhadap dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas. Pun, berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka (Briptu AA) terancam 9 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rahman, Sabtu (20/05/2023).

Lihat juga: Usulan Prabowo Soal Rusia-Ukraina Disorot Dunia, Pengamat Ingatkan Sosok Bung Karno

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Briptu AA diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WITA. Kedua korban berinisial AS (42) dan MR (45) juga sudah mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Kahu atas laporan dugaan pencabulan yang terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.

Kedua korban itu sementara menginap di Puskesmas Kahu lantaran suami AS sedang dirawat. Kedua korban tersebut sedang tidur berdekatan di ruangan perawatan.

Simak juga: Menteri PDIP Bela Prabowo soal Usulan Perdamaian Ukraina-Rusia

Saat tidur, MR tiba-tiba merasa seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. Namun, saat terbangun tidak ada apa-apa. AS juga merasakan hal yang sama, ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, dan juga pada bagian perutnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close