BeritaHukumNasional

Berikut Lima Poin Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Putusan PN Jakarta Pusat

BIMATA.ID, Jakarta – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah cacat hukum.

“Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,” kata LHKP PP Muhammadiyah, dalam keterangan tertulis, Senin (06/03/2023).

Baca juga: Romo Syafii Bagikan Buku Kepemimpinan Militer Prabowo di Universitas Tanjungpura

Seperti diketahui, pada Kamis 2 Maret 2023, PN Jakpus memutuskan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yakni ‘Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,’

“LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa, Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” tandas LHKP PP Muhammadiyah, yang juga ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, M Busyro Muqoddas.

Lihat juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura

LHKP PP Muhammadiyah menyampaikan, persoalan sengketan administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan lembaga hukum yang lainnya.

“PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan Pemilu,” lanjutnya.

Mekanisme penundaan tahapan Pemilu sendiri juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 431 yang menyebutkan, sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan Pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara.

“Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja, bukan nasional,” ujar LHKP PP Muhammadiyah.

Simak juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat

Berikut lima poin tanggapan LHKP PP Muhammadiyah terkait putusan PN Jakpus yang dinilai kontroversial:

  1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
  2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar Pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).
  3. Mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
  4. Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024, serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.
  5. Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis, serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close