BeritaPolitik

IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

BIMATA ID JAKARTA IPW apresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN GANJAR MAHFUD sdr. AIMAN WITJAKSONO atas dasar Batal demi Hukum.

Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor aiman wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yg menimbulkan keonaran adalah tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.

Dalam perhelatan Pemilu 2024 , selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa . 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP . IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sbg politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.

“Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri”, jelas Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam siaran tertulisnya kamis (28/3/2024)

 

(W2)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close