BeritaNasionalPolitik

Jokowi Ungkap Putusan MK Buktikan Pemerintah Tak Bersalah

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal terpenting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah, tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” ujar Presiden Joko Widodo, di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/04/2024).

Sambungnya, bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK, Mahfud: Selamat Bertugas

Pasca putusan MK tersebut, ia menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global, yang kini sedang melanda.

“Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan, kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

Lihat juga: Gugatan Ditolak MK, Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

“Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” tandasnya.

Untuk diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 Pada Senin (22/04/2024) kemarin. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close