BeritaHukumNasional

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita ‘Open BO’ di Kepulauan Seribu

BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial NYP (28), pelaku pembunuhan wanita ‘open BO’ inisial R (35) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (18/4) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

“Pelaku pembunuhan sudah tertangkap. Ditangkap hari Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan. Guguak, Kabutpen. Lima Puluh Kota,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkap, pria yang diduga membunuh wanita berinisial R ini merupakan pelanggannya. Menurut dia, saat ini NYP telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Pelaku pembunuhan) pelanggannya. Sekarang sudah ditahan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menduga jasad perempuan yang ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta Utara, korban pembunuhan.

“Informasi dari penyidik diduga korban pembunuhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4/2024).

Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Ade Ary, penyidik telah berhasil mengidentifikasi jasad perempuan tersebut. Dari data dan informasi, wanita itu berinisial R berusia 35 tahun.

“Telah mengetahui identitas korban, yang ditemukan meninggal dunia di Dermaga Ujung Pulau Pari,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close