BIMATA.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora mengatakan bahwa pihaknya menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
“Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” kata Johanson, dikutip dari antaranews, Rabu (15/11/2023).
Selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, kata dia, terdapat empat pelaku lain yang masih diburu.
Baca Juga : Berikan Gagasan Program Pro Rakyat, Prabowo-Gibran Semakin Jadi Idaman Wong Cilik
Johanson menerangkan, dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Ia juga menjelaskan, para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.
Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan ‘towing’,” tuturnya.
Ia menegaskan, kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
“Kalau ada debitur yang menunggak kredit maka silahkan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.