BeritaPolitikRegional

KPU DKI Jakarta Sampaikan Belum Ada Bacaleg yang Perbaiki Berkas Pendaftaran

BIMATA.ID, Jakarta – Tahapan perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta sudah berjalan selama satu pekan, sejak 26 Juni 2023 kemarin.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan, hingga kini, belum ada satupun partai politik yang memperbaiki atau melengkapi berkas syarat pendaftaran para bacelegnya.

“Sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta ya,” kata Dody Wijaya melalui keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (03/07/2023).

Dody mengatakan, partai politik maupun bacaleg DKI Jakarta hanya baru sekadar memanfaatkan layanan bantuan help desk. Mereka berkonsultasi mengenai berkas yang harus dilengkapi dan diperbaiki agar lolos pendaftaran.

Baca Juga : Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo : Kalau saya menang, Saya Akan Mengajak Semua Unsur Masuk Dalam Pemerintahan

“Parpol dan bacalon masih memanfaatkan layanan help desk, baik dengan datang langsung atau melalui WhatsApp. Mereka konsultasi terkait perbaikan berkas pencalonan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebutkan, ada 1.676 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran. Hal itu diketahui usai KPU menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.

Dari 1.676 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.

Simak Juga : Survei LSJ : Elektabilitas Prabowo Absolut di Atas Ganjar dan Anies

Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang. “Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah,” jelasnya.

Kepada peserta yang memenuhi persyaratan, KPU DKI Jakarta memberikan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 9 Juli 2023.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close