BeritaHukumNasional

Kapolda Metro Jaya Ungkap Ada Unsur Pidana Terkait Kebocoran Data Kasus Korupsi Kementerian ESDM

BIMATA.ID, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran data kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.

“Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/06/2023).

Baca juga: Menhan Prabowo Berikan Beasiswa Kepada Pemudi – Pemuda Palestina ke Unhan

Dirinya menerangkan, pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus tersebut. Serta, seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Karyoto menyebut, Polda Metro mengantongi barang bukti dugaan pidana dalam bocornya data penanganan korupsi Kementerian ESDM RI di KPK RI. Bukti itu mengenai informasi yang seharusnya masih dalam proses penyelidikan di Lembaga Antirasuah tersebut.

“Ada pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” tukas jenderal bintang dua ini.

Lihat juga: Simpatisan Jokowi di Ponorogo Dukung Prabowo Jadi Presiden 2024

Polda Metro menyelidiki kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.

Laporan itu dilayangkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di Kantor ESDM,” katanya, Selasa (11/04/2023).

Simak juga: Bertemu Kader Gerindra Malaysia, Himmatul Aliyah: Mari Kita Wujudkan Prabowo Presiden 2024

Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik. Dengan menyertakan Pasal 54 dan/atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close