BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUmum

Limit Kartu Kredit Pemerintah Dipatok Rp200 Juta

BIMATA.ID, Jakarta- Bank Indonesia (BI) bersama dengan pemerintah baru saja meluncurkan bentuk kartu fisik Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik. Kartu kredit ini sebenarnya sudah diluncurkan pada tahun lalu, tetapi saat itu bentuknya baru online.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa KKP domestik ini tidak menggunakan visa dan mastercard, namun menggunakan gerbang pembayaran nasional (GPN). Oleh karena itu, Perry memastikan bahwa KKP ini adalah bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia.

BACA JUGA: Survei SPIN: Prabowo Menteri dengan Kinerja Paling Konkret, Elektabilitas Meningkat

“Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik,” papar Perry dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 pada Senin (08/05/2023).

Menurut BI, kartu fisik KKP domestik ini dapat digunakan untuk transaksi dengan limit transaksi Rp 200 juta. Adapun, limit ini disesuaikan dengan UP Satuan Kerja masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Survei SPIN Prabowo Unggul Elektabilitas 33,2%, Ganjar 17%, Anies 16,6%

KKP Domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti toko daring.

Namun, transaksi KKP masih terbatas di dalam negeri. Selanjutnya, BI akan mengembangkan fitur online payment yang direncanakan pada kuartal III tahun ini.

BACA JUGA: PAN Dinilai Condong Dukung Prabowo karena Hal Ini

Sebagai catatan, KKP domestik ini sudah dapat digunakan melalui fitur QRIS pada mobile banking HIMBARA. Untuk QRIS KKP di UMKM, pemerintah diberikan limit sebanyak Rp 10 juta.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close