BeritaHukumRegional

Polres Bogor Usut Dugaan Pungutan Liar di Jalur Alternatif Ciawi

BIMATA.ID, Kabupaten Bogor – Petugas Kepolisian Sektor Ciawi, Polres Bogor turun tangan untuk menyelesaikan dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat mengatakan, pihaknya akan segera melakukan musyawarah dengan seluruh tokoh dan masyarakat setempat.

“Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat,” kata Agus, dikutip dari antaranews, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga : Menhan Prabowo Puji Dukungan Besar Presiden Dalam Sektor Pertahanan

Perkara tersebut akan ia tangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, yang berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.

“Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor,” demikian tulisan spanduk tersebut.

Pasalnya, jalan di Kampung Cibolang, Desa Telukpinang itu menjadi jalur alternatif bagi pengendara motor, setelah akses Jalan Raya Bogor – Sukabumi terhambat lantaran konstruksi Jembatan Cikereteg hancur karena longsor.

Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close