BeritaNasionalUmum

Polda Metro Jaya Tangkap 409 Pelaku Kejahatan di Operasi Pekat 2024

BIMATA.ID JAKARTA Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 selama 15 hari, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2024, di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (27/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap total sebanyak 352 kasus dan menangkap 409 orang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit 4/Jatanras mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 71 kasus dan non (TO) 281 kasus.

Berikut daftar kasus yang berhasil diungkap:

Curat 14 kasus Polres Jakut 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tangerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab. 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.

Curat: 59 kasus yaitu Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 8 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 6 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi Kab. 4 kasus, Polres Tangsel 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

Curanmor: 182 kasus, Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakpus 6 kasus, Polres Jakut 8 kasus, Polres Jakbar 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jaktim 6 kasus, Polres Tangerang Kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kab. 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

Selain TO (Target Operasi)  dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024 Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil ungkap beberapa kasus yang meresahkan yaitu: Judi 13 kasus, miras 132 botol, pemerasan 3 kasus, undang-undang darurat 21 kasus, pembunuhan 3 kasus, anirat 6 kasus, pencurian 24 kasus, dan lain-lain 23 kasus.

Total barang bukti yang disita, 7 unit Mobil, 117 unit Sepeda Motor, 3 pucuk senpi, 48 bilah Sajam, Rp 13.613.000,- uang tunai, 106 unit Hp, 187 unit leptop, 132 botol miras.

Dari hasil pengungkapan kasus diatas tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, Pembunuhan: pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau hukuman mati, untuk Curhat: Pasal 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curhat dengan pasal 363 KHUP pidana penjara paling lama 7 tahun, lalu Judi dengan pasal 303 KHUP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Undang-undang darurat pidana penjara paling lama 20 tahun dan terakhir Pemerasan dengan pasal 368 KHUP pidana penjara paling lama 12 tahun.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close