Berita

Polda Metro Jaya Batal Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Dengan Tersangka Mario Dandy

BIMATA.ID, Jakarta – Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan batal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang sedianya berlangsung Kamis (9/3).

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka rekonstruksi kami tunda,” katanya, Kamis (09/03/2023).

Pihaknya menuturkan, rekonstruksi kasus anak mantan pejabat pajak Rafel Alun ini dilakukan jika semuanya siap.

Baca Juga : Menhan Prabowo Puji Dukungan Besar Presiden Dalam Sektor Pertahanan

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi.

Ia menyebut rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat (10/3). Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku.

Cek Juga : Dian Supardiyanto: Militansi Jaringan PAPERA Dukung Prabowo, Kehendak Rakyat Inginkan Pemimpin Pro Ekonomi Kerakyatan

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 2 tersangka di kasus ini yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta remaja perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

Penyidik menyebut Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David, Ini dibuktikan dengan ucapan ‘free kick’ hingga ‘nggak takut anak orang mati’ yang dilanjutkan dengan perbuatannya.(oz)

Simak Juga : Setia Membela Pedagang, PAPERA Banjir dukungan Prabowo Presiden 2024

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close