BeritaHukum

KPK Soroti Sistem Parpol Yang Belum Berintegritas

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Nurul Ghufron, menyoroti sistem partai politik (Parpol) yang belum menghargai dan menerapkan politik berintegritas.

Hal itu tercermin dari banyaknya Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi lantaran harus mengembalikan ongkos politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kenapa korupsi Kepala Daerah terjadi? Salah satunya karena sistem keparpolan kita belum memberikan iklim yang mengakui dan menghargai integritas,” katanya, dalam Webinar bertajuk ‘Membangun Integritas Partai Politik Menuju Pilkada yang Aspiratif dan Demokratis’, Selasa (27/10/2020).

KPK RI mencatat ratusan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota terjerat kasus korupsi lantaran biaya politik yang tinggi dan sistem kaderisasi yang tidak berjalan.

Ghufron menjelaskan, banyak Parpol mencalonkan Kepala Daerah yang bukan berasal dari kader. Sistem pencalonan ini lebih kepada peluang menang dan terkait transaksi politik.

“Banyak kemudian sistem demokratisasi di internal Parpol itu sendiri tidak berjalan, sehingga menimbulkan praktik yang tidak menyehatkan,” jelasnya.

KPK RI melalui kajian sudah memberikan rekomendasi terkait pembenahan sistem Parpol. Salah satunya dengan pengelolaan partai secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Selain itu, KPK RI juga mendorong negara memberi dana bantuan Parpol yang proporsional untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pada sponsor politik.

Ghufron menyampaikan, berdasarkan kajian tersebut, KPK menemukan 82 persen calon Kepala Daerah dibiayai sponsor dan rawan memperjualbelikan kekuasan untuk mengembalikan hutang ongkos politik.

“Korupsi hanya residu dari proses politik yang terjadi. Kalau parpolnya bagus, maka akan melahirkan pemimpin yang bagus. Sebaliknya, kalau prosesnya berbiaya tinggi dan tidak demokratis, maka ketika dia terpilih pasti berpikir mengembalikan biaya politik, mahar, dan seterusnya,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close