BeritaHukumNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Buka Puasa Bersama

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah mengingatkan para pejabat dan aparatur sipil negara meniadakan kegiatan buka bersama. Hal ini ditegaskan dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Bagi aparatur sipil negara berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (24/03/2023).

Menurutnya, kegiatan bersama dapat memererat silaturahim. Namun memerkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antarkementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ucapnya.

BACA JUGA: Kepala BIN Doakan Prabowo Subianto Sukses di Pilpres 2024

Anas menyebut pada bulan Ramadan seluruh aparatur sipil negara harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close