BeritaHukumNasionalPendidikan

Seharusnya Kenaikan Dana BOS Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Hj Himmatul Aliyah menanggapi kebijakan Pemerintah yang menaikkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.

Menurut Himma, seharusnya kenaikan anggaran dana BOS mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengajar di sekolah.

“Idealnya untuk semuanya ya, tidak boleh ada perbedaan lagi. Apalagi kan sekarang istilahnya sudah merdeka belajar. Merdeka belajar itu tidak boleh ada perbedaan-perbedaan,” ungkapnya, dikutip dari jpnn[dot]com, Kamis (27/2/2020).

Faktanya, kenaikan anggaran dana BOS belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hal ini dikarenakan terganjal beberapa syarat, yaitu memiliki NUPTK, menerima sertifikasi dan terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik).

“Jadi dari kami Fraksi Gerindra memandangnya bahwa dana BOS itu harus melibatkan guru-guru yang tadi belum punya NUPTK dan sebagainya,” lanjutnya.

Dengan demikian, srikandi Partai Gerindra ini berupaya menekan Kepala Daerah untuk segera membantu guru honorer sehingga dapat memenuhi persyaratan sebagai penerima anggaran dana BOS.

“Kami mendorong kepala daerah mulai menerbitkan SK bagi mereka guru-guru honorer yang belum mempunyai persyaratan, NUPTK dan lainnya itu. Diharapkan mereka punya kesempatan bisa menikmati dana BOS buat gajinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan, kenaikan dana BOS untuk SD dari Rp 800 ribu/siswa jadi Rp 900 ribu/siswa, SMP dari Rp 1 juta/siswa jadi Rp 1,1 juta/siswa, SMA dari Rp 1,4 juta/siswa jadi Rp 1,5 juta/siswa, dan SMK masih tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp 1,4 juta/siswa jadi Rp 1,6 juta/siswa.

Penulis: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close