BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Kabulkan Gugatan Prima, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Pun, PN Jakpus menghukum KPU RI untuk menunda pemilihan umum (Pemilu).

Gugatan perdata kepada KPU RI yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023 itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Rachel Mariam: Prabowo Subianto Ajarkan Kami Mengabdi dengan Ikhlas

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI saat melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU RI dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Lihat juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat

Lebih lanjut, Partai Prima juga menyebut KPU RI tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian itu, pihaknya mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karenanya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Simak juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Ini Yang Dibahas

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

*Judul dan sebagian isi berita dimutakhirkan pada 2 Maret 2023 pukul 16.42 WIB. Pemutakhir dilakukan terkait tafsir jadwal penundaan pemilu berdasarkan putusan PN Jakpus. Sebelumnya dituliskan pemilu ditunda ke Juli 2025, namun itu belum menjadi tafsir resmi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close