BeritaPolitikRegional

Disdikpora Kabupaten Cianjur Minta Kepala Sekolah dan Guru Untuk tak Terlibat Politik Praktis

BIMATA.ID, CIanjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, meminta kepada kepala sekolah dan guru untuk tidak terlibat politik praktis dan tak mengizinkan lingkungan sekolah digunakan sebagai tempat untuk kampanye karena hal tersebut sudah jelas dilarang.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikpora Cianjur, Arifin mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan lingkungan sekolah untuk mengkampanyekan dirinya.

“Hasil klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Neneng R, mengatakan kalau dia tidak tahu yang datang bacaleg karena info yang didapat dari kepala desa anggota dewan yang akan berkunjung,” kata Arifin, dikutip dari antaranews, Kamis, (09/03/2023).

Baca Juga : Prabowo-Ganjar Tampil Akrab di Kebumen Bareng Jokowi, Ujang Komarudin: Capres-Cawapres Ideal 2024

Arifin menegaskan, kalau bakal calon wakil rakyat untuk kursi DPRD Jabar itu, difasilitasi kepala desa setempat bukan atas izin kepala sekolah.

“Jelas melanggar karena fasilitas negara salah satunya sekolah tidak boleh dipasangi identitas parpol,” ucapnya.

Sehingga pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke lembaga yang bersangkutan.

“Kami serahkan ke lembaga penyelenggara pemilu apakah KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cianjur, Iyus menuturkan, akan memanggil Kepala SDN Caringin, karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengizinkan bakal calon legislatif DPRD Jabar menggunakan sekolah untuk kampanye.

“Kami akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait izin kampanye di lingkungan sekolah yang sudah jelas terlarang. Kami juga akan memanggil bacaleg yang sudah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu,” tutur Iyus.

Simak Juga : Dian Supardiyanto: Militansi Jaringan PAPERA Dukung Prabowo, Kehendak Rakyat Inginkan Pemimpin Pro Ekonomi Kerakyatan

Ia menjelaskan dalam Pasal 280 disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Selanjutnya temuan ini akan kita serahkan ke Bawaslu Cianjur, untuk ditindaklanjuti, termasuk memanggil bacaleg terkait,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close