Regional

Sepakat Damai, Polrestabes Makassar Setop Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas

BIMATA.ID, Makassar – Polrestabes Makassar menghentikan kasus tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel yang menelan satu korban jiwa.

Masyita, ketua Rukun Tetannga (RT) di Kota Makassar tewas dalam insiden yang terjadi usai tarik tambang yang menargetkan rekor Muri tersebut.

Kasus ini pun dihentikan dengan alasan pantia dan keluarga korban sepakat untuk berdamai. Sementara status tersangka Rahmansyah sebagai ketua panitia ikut gugur.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, penyelesaian perkara ini melalui proses restorative justice.

“Penghentian ini sudah sesuai aturan. keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia,” kata Jufri kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Rahmansyah yang sebelumnya merupakan ketua panitia tarik tambang IKA Unhas Sulsel ditetapkan tersangka.

Rahmansyah dianggap lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Acara tarik tambang IKA Unhas Sulsel digelar di Jalan Jenderal Sudirman akhir tahun lalu menargetkan rekor muri.

Ribuan orang mengikuti kegiatan ini yang dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Namun nahas, saat acara selesai, tali tambang menyeret Masyita hingga tewas.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close