BeritaRegional

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warganya Lakukan Vaksin Booster Dosis kedua

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warganya melakukan vaksin covid-19 booster kedua untuk kekebalan warga Ibu Kota terhadap covid-19 semakin meningkat.

“Untuk kesehatan kita semuanya wajib booster,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (24/01/2023).

Pihanya  mengingatkan vaksin booster menjadi upaya untuk mempertahankan diri dari ancaman covid-19. Mengingat, virus mematikan itu masih ada di tengah masyarakat.

Masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua, pada Selasa, 24 Januari 2023. Vaksinasi digelar mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Masyarakat bisa datang ke lokasi tersebut tanpa perlu membawa tiket atau undangan dari Peduli Lindungi, cukup membawa KTP.

Baca Juga : Sekber Gerindra-PKB, Prabowo Subianto :Suatu Langkah Untuk Bela Kepentingan Rakyat

Vaksin yang digunakan dalam gebyar vaksinasi booster kedua ini menggunakan merek Pfizer dan Zifivax. Selain booster kedua, vaksinasi tersebut dapat melayani vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk usia 12 tahun ke atas, dosis tiga dan empat usia 18 tahun ke atas.

Untuk mengakomodasi vaksinasi dosis keempat, Dinas Kesehatan DKI menyiagakan sekitar 300 titik per hari mulai 24 Januari 2023.

Selain itu, Dinkes DKI tetap membuka layanan vaksinasi covid-19 untuk sore dan malam hari yang dapat diakses pada Senin-Jumat, mulai pukul 16.00-20.00 WIB di 44 Puskesmas Kecamatan DKI, Layanan vaksinasi covid-19 akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu juga masih tetap dibuka.(oz)

Simak Juga : Prasetyo Hadi Sebut Sandiaga Uno Masih Bagian Dari Partai Gerindra

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close