BeritaHukumRegional

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dinyatakan Bebas Bersyarat, Tapi

BIMATA.ID, Lampung – Meski telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tetap diwajibkan untuk wajib lapor sampai dengan tahun 2024 mendatang.

Penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengungkapkan, kliennya masih dalam pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.

“Pak Agung masih dalam pembinaan dan wajib lapor sampai tahun 2024,” ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Baca juga: Dirut Pindad: Maung Adalah Ide Inovatif Menhan Prabowo Subianto

Ia menegaskan, Agung Ilmu Mangkunegara akan taat untuk melakukan wajib lapor meski telah dinyatakan bebas bersyarat.

“Iya kalau itu kita sangat taat, kalau jaminan pernyataan tentu ada dari keluarga,” tegas Sopian.

Sopian juga mengapresiasi atas pembebasan bersyarat (PB) terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, jika tidak ada pembebasan bersyarat, maka Agung Ilmu Mangkunegara bakal menjalani hukuman hingga tahun 2024 mendatang.

“Dengan pembebasan bersyarat hari ini, Pak Agung dan keluarganya serta kami juga sangat bersyukur. Kalau tidak ada PB, Pak Agung bebas murni di tahun 2024 mendatang,” katanya.

Lihat juga: Dirut Pindad Sebut Maung adalah Ide Inovatif Menhan Prabowo Subianto

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya, yakni vonis selama lima tahun penjara.

Pembebasan bersyarat itu juga dilakukan usai mantan Bupati Lampung Utara ini membayar kerugian negara sebesar Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292. Sementara, sisa kerugian negara yang tidak dibayar sebesar Rp 5.602.810.292 telah diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.

Simak juga: PKB-Gerindra Segera Resmikan Sekber, Daniel Johan: Soal Capres-Cawapres Hak Prerogatif Cak Imin dan Prabowo Subianto

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close