BeritaHukumRegional

Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

BIMATA.ID, Jambi – Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat.

Pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu, Bea Cukai Provinsi Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi, Wijang Abdillah, Selasa (24/01/2023).

Baca juga: Pindad Ungkap Peran Prabowo Subianto Pada Kendaraan Taktis Maung Yang Diresmikan Jokowi

Dia menambahkan, semua barang tersebut diserahkan oleh aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wijang menyebut, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan, telah membantu Bea Cukai Provinsi Jambi dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Lihat juga: Dirut Pindad: Maung Adalah Ide Inovatif Menhan Prabowo Subianto

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close