BeritaPolitik

Amicus Curiae, Ketua Umum PDIP dan Kritik Pengamat Politik

Megawati Adalah Pengusung Paslon 03 Melalui Partainya

BIMATA.ID, JAKARTA –, Sebuah langkah tak biasa dilakukan oleh Ketua Umum PDIP yang mengajukan diri sebagai amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pilpres 2024. Namun, langkah ini disoroti oleh pengamat politik Jajat Nurjaman sebagai tindakan yang tidak tepat.

Menurut Jajat, sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa yang sedang diputuskan oleh MK, yakni sebagai ketua partai pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud, Ketua Umum PDIP seharusnya menahan diri. 

“Peran amicus curiae seharusnya diambil oleh pihak ketiga yang netral, seperti para akademisi hukum, untuk memberikan pandangan yang lebih adil dan tidak memihak kepada pihak tertentu,” jelasnya.

Jajat mempertegas bahwa keputusan yang diambil oleh MK harus dihormati oleh semua pihak terkait, meskipun ada ketidakpuasan dari pihak-pihak yang terlibat. 

“Yang lebih penting adalah bagaimana para pihak yang berkepentingan bisa menerima keputusan MK dengan lapang dada, dan bersatu kembali demi kemajuan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Langkah Ketua Umum PDIP ini tentu menimbulkan diskusi dan perdebatan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. 

Bagaimanapun, MK akan tetap mempertimbangkan semua pandangan yang diajukan dalam proses persidangan. Yang pasti, putusan MK kelak diharapkan dapat membawa kedamaian dan persatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close