BeritaNasionalPolitikRegional

Puadi : Upaya Bawaslu dalam Mengatasi Tantangan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Bawaslu berkomitmen untuk terus menyosialisasikan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya untuk mengatasi maraknya praktik ketidaknetralan ASN dan sebagai bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, setelah menerima audiensi advokasi kebijakan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN). Lembaga Administrasi Negara (LAN), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisa isu kebijakan dalam bentuk Policy Paper (kajian) kebijakan terkait Netralitas ASN: Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Said Fadhil, Plt Kepala Puslatbang KHAN, salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN. Dia menyatakan,

“PNS, mereka tidak tahu bahwa hanya memberikan like, komentar, atau berbagi (di media sosial) juga termasuk pelanggaran netralitas. Kita berharap akan ada sosialisasi yang lebih masif.” kata Said Fadhil, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Jumat (13/10).

Baca Juga : Prabowo: Kita Tidak Mau Rakyat Hanya Digaji UMR

Faktor lainnya yang dibahas adalah terkait penerapan aturan yang belum optimal, terutama dalam hal penerapan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun PPK. Selain itu, ada masalah terkait pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.

Dalam kajian tersebut, Puslatbang KHAN juga menghasilkan rekomendasi, seperti penguatan pengawasan dan sosialisasi secara massal terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPAN RB, Kemendagri, Ketua Bawaslu, dan KASN, yang berhubungan dengan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. Said juga mengungkapkan pentingnya penguatan penerapan sistem merit di instansi pemerintah, terutama di Pemerintah Daerah.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Puadi meyakini bahwa sosialisasi aturan netralitas ASN harus dilakukan secara massif. Bawaslu memaknai netralitas sebagai perilaku yang tidak memihak atau tidak terlibat dalam kebijakan pemerintah.

Puadi juga mencatat bahwa permasalahan yang dihadapi Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sangat kompleks. Beberapa masalah termasuk aspek teknis hukum, pemaknaan yang berhubungan dengan norma, dan penegakan netralitas itu sendiri. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi tersebut juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran netralitas, ada perbedaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU ASN sendiri, yang berarti penanganannya juga berbeda.

Simak Juga : Prabowo Akan Hadiri Rakernas Projo Besok

Puadi menganggap bahwa netralitas ASN tidak hanya terkait dengan pemilu, melainkan juga harus dimaknai dalam konteks hukum administrasi pemerintahan. Dia juga menyoroti perbedaan dalam sanksi, dengan pelanggaran ASN dalam UU ASN hanya dikenai sanksi administrasi, sementara UU Pemilu dan Pilkada mengandung dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan pidana.

Terakhir, Puadi menekankan bahwa beberapa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas seringkali tidak memiliki status yang jelas. “Ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK. Ini merupakan catatan yang sangat penting,” katanya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close