BeritaNasional

Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” kata Fajar, dikutip dari antaranews, Senin (16/10/2023).

Baca Juga : Rencana Kebijakan Lingkungan Prabowo: Energi Terbarukan Biosolar yang Tak Sebabkan Polusi dan Impor

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

“Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum,” ucapnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara tersebut adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohana Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Simak Juga : Relawan Garuda Deklarasi Dukung Prabowo, Sekjen Gerindra: Anak Muda Jangan Berhenti Berjuang

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqib Birru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Militia Christi Tarandung.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close