BeritaPolitik

PDIP Usul Amendemen Terbatas UUD 1945 Tidak Dilakukan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Basarah, mengusulkan agar amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 yang rencananya mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada periode 2019-2024.

Hal tersebut menyusul ramainya wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” katanya, Jumat (18/03/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, amendemen sebaiknya tidak dilakukan di tengah situasi bangsa yang tidak kondusif. Sebab, hal ini dikhawatirkan hanya menimbulkan saling kecurigaan.

“Amendemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa, serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu,” jelas Basarah.

Basarah menyebutkan, sebelum memulai langkah formil perubahan UUD sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR RI harus terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif

“Dan sama-sama memiliki common sense bahwa, amendemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bahkan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja,” tandas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) V ini.

Kendati demikian, Basarah sudah memberikan arahan kepada Badan Kajian MPR RI Fraksi PDIP, agar tugas dan tanggung jawab pengkajian bersama berbagai komponen bangsa lainnya untuk terus dilanjutkan.

“Guna menyusun konsep PPHN secara lebih substanstif dan komprehensif sebagai bahan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close