BeritaNasionalPolitik

Menpan RB Minta ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI), Abdullah Azwar Anas meminta, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Saya kira jelas ya, ASN harus netral,” katanya, usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN-RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/06/2023).

Anas menjelaskan, netralitas berarti tidak berpihak. Sebab, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Jokowi Mania di 60 Kabupaten Kota dari 13 Provinsi Deklarasikan Dukung Prabowo Presiden 2024

Dalam aturan itu termaktub bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pun, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Untuk itu, Anas mengaku, sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan Polri. Dia menyampaikan, ada sanksi yang akan diberikan apabila seorang ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sehingga, Kementerian PAN-RB bakal memberikan sanksi ringan hingga pidana.

“Jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga, jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain,” ujar Anas.

Lihat juga: Momen Akrab Jokowi, Prabowo dan Erick Nobar Indonesia vs Argentina, Pengamat: Sinyal Kuat Jokowi Jodohkan Prabowo-Erick

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Kini, terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan Capres dan Cawapres juga dapat diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Simak juga: Jokowi dan Prabowo Makan Siang Bersama di Istana Bogor, Pengamat: Jokowi Siapkan Tongkat Estafet Kepemimpinan ke Prabowo

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close