BeritaNasionalPolitik

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Proses Pencapresan dan Pencalegan NasDem Berpotensi Terganggu

BIMATA.ID, Jakarta- Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui jika penetapan tersangka terhadap sekjen partainya, Johnny G Plate, akan berdampak dalam proses pencapresan dan pecalegan di partainya untuk Pemilu 2024.

Namun, Sahroni mengemukakan, NasDem tetap mengupayakan jalan yang terbaik dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Pasti. Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat. Mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga : Prabowo Sarungan Nonton Final SEA Games Timnas vs Thailand, Netizen: 2024 Harus Jadi Presiden

Sebelumnya, NasDem ogah berandai-andai penetapan Plate sebagai tersangka, apakah bermuatan unsur politis dan kriminalisasi atau tidak.

Menurut Ketua DPP NasDem Willy Aditya hal itu tidak bisa diduga begitu saja. Namun, ia mengatakan bakal melihat kemungkinan tersebut.

“Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa?” kata Willy di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Terpisah, Sahroni juga memberikan tanggapan soal kemungkinan adanya unsur politis dalam penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka. Sahroni menilai, jika penetapan Plate menjadi tersangka tidak terkait politik.

Baca juga : Pengamat Ungkap, Duet Prabowo – Erick Makin Menguat di Pilpres 2024

Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

DPP Partai NasDem segera melakukan rapat menyusul penetapan tersangka Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G. Plate. Rapat itu dipimlin langsung Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Kepastian soal rapat itu disampaikan Sahroni. Ia berujar NasDem mengikuti prossa hukum yang sedang berjalan.

“Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau,” jata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023)

Baca juga : Prabowo: Politik Rukun dan Stabil Jadi Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Rakyat

Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Willy Aditya. Ia berujar DPP baru akan mengambil sikap usai koordinasi dengan Paloh.

“Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita,” kata Willy di Jakarta.

Kejagung melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate dan Gedung Kominfo di Jakarta, Rabu (17/6/2023).

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

“Kami melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers.

Baca juga : Terima Hary Tanoe dan Paguyuban Sosial Tionghoa, Prabowo: Negara Bisa ‘Take Off’ karena Kompak

Sebelumnya Kuntadi menyampaikan Menkominfo Johnny bakal ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka dan selanjutnya terhadap bersngkatan dilakukan penahanan,” jelas Kuntadi.

Selain geledah rumah dinas Menkominfo dan Geudng Kominfo, Kejagung juga melakukan penggeledahan di mobil Menkominfo Johnny. Penggeledahan dilakukan saat Menkominfo tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Penggeledahan ditujukan untuk mengamankan sejumalah barang yang ada kaitannya dengan korupsi BTS.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close