Berita

Kadinkes Tangsel Instruksikan Seluruh Fasilitas Kesehatan untuk Hentikan Peredaran Obat Sirup

BIMATA.ID, Tangerang – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang Selatan, Alin Hendarlin menyatakan, telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penghentian sementara penggunaan obat cair atau sirup di seluruh fasilitas layanan kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Apotek dan toko obat) bagi pasien rawat inap dan berobat jalan.

“Kami telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440 /4880/Sekret/Tahun 2022 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Obat Sediaan Sirup di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Selatan,” katanya, Senin (24/10/2022).

Pihaknya menerangkan, SE itu berisi imbauan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian cair/sirup.

“Seluruh apotek dan toko obat sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan,” ucapnya. 

Alin juga meminta warga Tangsel, untuk tidak panik, namun selalu waspada ditengah maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Para orang tua harus waspada dan mengetahui dengan baik tanda atau indikasi anak-anak terutama usia kurang dari 6 tahun terkait beberapa gejala gangguan ginjal akut anak,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close