BeritaHeadlineHukum

Besok MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Ini Pembahasannya

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa-Kamis, 9-11 November 2021. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menyampaikan, agenda Ijtima kali ini akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan, di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” ujarnya, Senin (08/11/2021).

Dia mengungkapkan, Ijtima yang bertema ‘Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa’ juga akan membahas hukum pernikahan online.

“Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer, seperti nikah online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham,” ungkap Niam.

Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol), tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tersebut akan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di Hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close