BeritaHukumRegional

Jaksa Tangkap Buronan Kasus Investasi Kripto Bodong Senilai Rp 5,9 Miliar

BIMATA.ID, Sulsel – Terpidana kasus investasi kripto bodong senilai Rp 5,9 miliar, Hamsul (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap jaksa setelah 3 bulan berstatus buron. Ia kerap berpindah-pindah tempat sebelum tertangkap.

“Tim Tabur (tangkap buron) mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar yang bernama Hamsul,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, Jumat (26/05/2023).

Soetarmi menjelaskan, Hamsul awalnya dihukum pidana dua tahun dan enam bulan penjara atas aksi penipuan investasi kripto bodong. Belakangan, ia tak dapat dihubungi oleh jaksa sejak Februari 2023 saat putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Tampil Memukau di Pameran LIMA Malaysia, Menhan Prabowo ke TNI AU : Saya Merasa Bangga

Oleh sebab itu, Tim Kejati Sulsel menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, Hamsul ditangkap di rumah kontrakan di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 10.55 WITA.

“Selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor,” jelasnya.

Ia menambahkan, Hamsul melakukan penipuan investasi kripto bodong dengan cara mengajak korban melakukan investasi tambang digital yang ternyata bodong. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp 5,9 M.

Lihat juga: Prabowo Beri Selamat Tim Jupiter TNI AU Tampil di Pameran Dirgantara Internasional Malaysia

“Menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin kripto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 miliar,” imbuh Soetarmi.

Diketahui, kasus investasi kripto bodong tersebut awalnya dilaporkan oleh korban bernama Jimmy Chandra bersama 18 korban lainnya ke Polda Sulsel pada 2021 lalu. Namun, pihak korban sebelumnya mengeklaim kerugian hingga Rp 10 miliar.

“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang lebih Rp 10 miliar,” tutur kuasa hukum salah satu korban, Budiman, Selasa (04/01/2023).

Selain Hamsul, dua rekannya ikut dijadikan tersangka. Mereka ialah Sulfikar dan Siti Saleha. Saat itu, polisi mengungkap ketiga tersangka bekerja sama, yakni Hamsul dan Siti berperan membantu Sulfikar menjalankan bisnis investasi kripto bodong tersebut.

Simak juga: Prabowo Bertemu Dengan Presiden Jokowi Pada Hari Ini, Gerindra Jawab Isi Pertemuan Tersebut

“Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha,” pungkas Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi, Selasa (04/01/2023).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close