BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Soal Hasil KawalPemilu, PAN: TKN Prabowo-Gibran Tak Ada Niat Curang

BIMATA.ID, Jakarta- Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran dengan suara 58,45% hasil hitungan KawalPemilu. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut selama ini hasil quick count tak pernah berbeda dengan hasil resmi KPU RI.

“Dari beberapa hasil Pilpres sejak tahun 2009, 2014, 2019 dan sekarang 2024, hasil dari quick count secara relatif tidak berbeda dengan real count dan hasil pleno KPU RI,” ujar Viva saat dihubungi, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA: Pemimpin Negara Ucapkan Selamat ke Prabowo

Viva juga menanggapi hasil KawalPemilu yang menyebut tak menemukan adanya indikasi kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Viva, hal ini lantaran memang tidak adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak Prabowo-Gibran.

“KawalPemilu tak menemukan adanya kecurangan TSM, ya memang TKN Prabowo-Gibran tidak pernah berniat berencana dan melaksanakan kecurangan-kecurangan pada Pemilu. Kami tetap tunduk, patuh pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Seluruh aturan kita pakai, apalagi kita mau ke TSM, jauh,” ujar Viva.

“Karena sekarang monitoring dan kritik dan pemantauan bukan hanya dari Bawaslu sebagai lembaga negara, tetapi juga oleh civil society, masyarakat, dan jangan lupa netizen yang tidak tidur 24 jam memantau perkembangan, ntah itu beritanya benar atau salah diupload dulu,” sambungnya.

BACA JUGA: AHY Bahas Posisi Partainya Usai Prabowo Gibran Resmi Menang

Viva mengatakan adanya narasi yang menyebutkan pihaknya melakukan kecurangan merupakan bentuk ekspresi kekalahan. Viva mengingatkan agar kompetisi demokrasi dilakukan secara fair.

“Ini menjadi sebuah hal bahwa kecurangan itu akan dimonitor, ditentang oleh eksponen bangsa. Kalau kemudian narasi-narasi 02 melakukan kecurangan yang bersifat TSM, narasi ini adalah sebagai bentuk ekspresi kekalahan di dalam kompetisi. Nggak boleh gitu dong, harus fair dalam kompetisi demokrasi,” kata Viva.

Menurunya, pihak yang menemukan indikasi kecurangan TSM dapat menempuh jalur hukum. Viva menilai hal ini lebih adil dibandingkan melalui angket yang bersifat subyektif.

“Menempuh jalur hukum, lebih aman dan lebih adil. Karena kalau menempuh jalur hukum itu ada nilai objektivitasnya dan bersifat imparsial artinya netral tidak memihak. Tapi kalau melalui jalur politik, melalui angket itu bersifat subyektif dan relatif, karena kepentingan politik,” tuturnya.

BACA JUGA: Pengamat: Prabowo – Gibran Kunci Demokrasi Indonesia

“Jadi ketika KawalPemilu menyatakan tidak ada TSM, ya memang tidak ada kegiatan TSM. Itu hanya narasi-narasi karakter assassination kepada 02, dan proses delegitimasi politik kepada 02, buktinya tidak ada,” tambah Viva.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close