BeritaNasionalPolitikUmum

Puan Maharani: Ditundanya Pembahasan RUU PPRT Adalah Keputusan Bersama Para Pimpinan

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyampaikan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan bersama para pimpinan yang berada di DPR RI.

Hal ini disampaikan puan melalui keterangan tertulisnya kepada media parlemen usai melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI, pada Kamis (09/03/2023).

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo dan Ariza Patria Hadiri Deklarasi Presidium Relawan Prabowo Subianto

Puan mengatakan, bahwa surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT telah dibahas dalam Rapim DPR RI pada 21 Agustus 2021 lalu dan keputusan tersebut masih belum fina.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” ujar Puan Maharani.

Puan menerangkan, keputusan Rapim untuk menunda pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Sebab, keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman.

Cek Juga: Presidium Relawan Prabowo Subianto Gelar Deklarasi

Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.

“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” katanya.

Simak Juga: Prabowo-Ganjar Tampil Akrab di Kebumen Bareng Jokowi, Ujang Komarudin: Capres-Cawapres Ideal 2024

Sementara itu, dirinya memaparkan, bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada dan berlaku dalam parlemen di DPR RI. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahDPR Rulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” imbuhnya..

Selain itu, Puan menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Dirinya memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Sebelumnya, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close