BeritaNasionalPolitik

Legislator PAN Nilai Larangan Bukber Bagi Para Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positife

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saleh Partaonan Daulay menanggapi larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saleh menilai, larangan bukber ini perlu dimaknai secara positif, sebab, saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, kemungkinan masih adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

“Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” kata Saleh Daulay, dikutip dari website resmi DPR RI, Jumat (24/03/2023).

Baca Juga : Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

Kemudian dirinya mengingatkan, kalau saat ini masyarakat umum, pejabat dan para ASN telah mendengar akhir-akhir ini adanya kasus baru Covid-19 tersebut, serta masih banyaknya pasien yang dirawat. Ini menandakan Indonesia masih perlu waspada dan hati-hati dalam menanganinya.

“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” sambung Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Cek Juga: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

Selain itu, Politisi Partai PAN ini pun juga meminta agar larangan tersebut jangan diartikan sebagai larangan kegiatan agama Islam. Mengingat larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalah artikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadhan lainnya masih diperbolehkan,” tutupnya.

Simak Juga : Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close