BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum David Ungkap Agnes Pacar Mario Dandy Biang Kerok Kasus Penganiayaan

BIMATA.ID, Jakarta – Cristalino David Ozora (17), anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak dari pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, rupanya kejadian tersebut bermula dari kekasih Mario, yakni Agnes (15).

“Karena berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG (Agnes),” ungkap kuasa hukum David, Syahwan Arey, Jumat (03/03/2023).

Baca juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat

Seperti diketahui, penyidik polisi telah menaikan status Agnes menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiaya David. Akan tetapi, dirinya tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran pelaku sendiri secara hukum masih di bawah umur.

“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG (Agnes),” imbuh Syahwan.

Lebih lanjut, Syahwan juga menyebut keterlibatan Agnes yang membuat kliennya dalam kondisi koma turut hadir di lokasi, serta tidak berupaya untuk menghentikan kejadian nahas tersebut.

Lihat juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Ini Yang Dibahas

“Pada saat kejadian, AG (Agnes) juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” tukasnya.

Sebelumnya, polisi telah menentukan status Agnes sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.

“Pada gelar perkara, ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (02/03/2023).

Simak juga: Survei Indostrategi, Prabowo Unggul di Semua Kategori Dibanding Ganjar-Anies

Dalam kasus itu, Kombes Pol Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Adapun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensic, dan ahli psikologi forensik.

Akibat perbuatannya, Agnes dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau 355 Ayat 1 ko 56, sub 354 Ayat 1 jo 56, sub 353 Ayat 2 jo 56, sub 351 Ayat 2 jo 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close