Berita

Polisi Menangkap Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Hasil Swab PCR

BIMATA.ID, Bitung — Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana membenarkan penangkapan seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulsel) diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

“Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” ucapnya, Jumat (30/07/2021).

Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut, kemudian juga diinterogasi. Dia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.

“Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara,” katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” katanya.

Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapapun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop.

“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.

“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula.

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP sub pasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close