BeritaHukumPeristiwa

Komplotan Pencuri Rumah Kosong Babak Belur Dihadang Massa

BIMATA.ID BOGOR Peristiwa  menegangkan dalam pengejaran komplotan pelaku pencurian rumah kosong oleh warga dan aparat kepolisian viral dimedia sosial.

Terlihat dalam vidio yang beredar, puluhan masa mencoba memberhentikan kendaraan roda empat warna hitam berplat nomor polisi B 1794 NZX, vidio itu juga memperlihatkan pelaku dalam kendaraan jadi bulan-bulan warga, sebelum akhir para pelaku berhasil di amankan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangan yang didapat, bahwa tiga orang pelaku tindakan pencurian rumah kosong beraksi di komplek perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor. Pada, Sabtu (3/02/2023) sekitar pukul 12.10 wib.

Komplotan pencuri ini berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran oleh warga bersama personel Polsek Ciomas.

Dalam pelarian para pelaku, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan.

“Kronologis kejadian dimulai ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah itu dan diteriaki maling oleh pemilik rumah sehingga membuat panik para pelaku mencoba kabur,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi.

“Komplotan pelaku ini dalam aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan” tambahnya.

Saat ini kata dia, identitas para pelaku belum diketahui, namun barang bukti dari tangan pelaku antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah.

“Pemilik rumah, mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada  masyarakat, dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.

“Pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP dimana para  pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan akan diamankan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close