BeritaNasional

Komnas HAM Meminta Dalam Kasus Mario Dandy Kedepankan Prinsip Perlindungan Anak

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro meminta penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisial D (17) tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sebab, ada anak yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur.

“Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak,” katanya, (08/03/2023).

Baca Juga : Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

Pihaknya juga menjelaskan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini framing terhadap perempuan di media perlu prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menyebarkan foto karena termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah dan lain sebagainya tetap harus dijaga.

“Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti,” ucapnya.

Cek Juga : Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’

Diberitakan sebelumnya,Kasus kekerasan dengan korban anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, hingga koma pelaku adalah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang belakangan dipecat.

Atas perbuatan Mario tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.(oz)

Simak Juga : Gelombang Rakyat Terus Meningkat, Prabowo  Ucapkan Terimakasih

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close