BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUmum

Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi Tunjangan Kinerja ASN Ditjen Pajak

BIMATA.ID, Jakarta-  Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, perlunya evaluasi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Karena adanya perbedaan tunjangan kinerja antara ASN di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ASN di kementerian/lembaga lain.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Menurut Bhima, tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak belum mencerminkan upaya reformasi pajak yang efektif. Salah satunya kenaikan rasio pajak di 2022 lebih banyak disumbang booming komoditas sehingga pada 2023 terancam turun. Ini artinya kenaikan pajak lebih karena faktor eksternal diluar kendali pemerintah.

Bhima menilai, tunjangan yang terlalu timpang dengan kementerian/lembaga lain akan menimbulkan demoralisasi atau menurunnya etos kerja pada ASN di kementerian lain.

BACA JUGA: Rachel Maryam: Prabowo Subianto Ajarkan Kami Mengabdi dengan Ikhlas

“Besarnya kesenjangan tunjangan memicu naiknya gaya hidup hedon yang juga berdampak negatif bagi persepsi pembayar pajak atau masyarakat secara umum,” ujar Bhima, Kamis (02/03/2023).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan tidak diatur Kementerian PAN RB.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’

“Kebetulan yang pajak ini tidak di Permenpan (Permenpan RB), aturannya berbeda. Jadi kami yang terkait tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang lain,” pungkasnya.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close