BeritaKesehatanNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Angkat Nakes Honorer Jadi PNS

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan mengangkat Tenaga Kesehatan (Nakes) honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dimulai tahun 2022 hingga tahun 2023, pemerintah akan mengangkat honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Abdul Wachid Gerindra: Sangat Mungkin

Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain tenaga kerja kontrak, pegawai tidak tetap dan sukarelawan.

Dalam hal ini, Tenaga Kesehatan (Nakes) dianggap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah tetap memprioritaskan honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA: 15 Ribu Kader Gerindra Sulsel Bakal Sambut Prabowo di Makassar

Kebijakan Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai honorer untuk memenuhi kebutuhan layanan fasilitas kesehatan diseluruh Indonesia.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan Tenaga Kesehatan (Nakes) dilayanan kesehatan primer seluruh Indonesia.

Pada tahun 2022, berdasarkan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa rendahnya Tenaga Kesehatan (Nakes) daerah.

BACA JUGA: Soal Dikhianati, Ketua Harian Gerindra: Pak Prabowo Ajarkan Kami Untuk Berbesar Hati

Berikut data kasus rendahnya Tenaga Kesehatan (Nakes) daerah:

1.Puskesmas yang belum memiliki dokter sebanyak 586 titik dari jumlah 10.373 diseluruh Indonesia.

2.9 jenis Tenaga Kesehatan (Nakes) di puskesmas belum memenuhi standar Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 5.498 dari 10.373 diseluruh Indonesia.

BACA JUGA: HUT Partai Gerindra ke-15, Kader Muda Gerindra Doakan Prabowo Presiden

3.RSUD di Indonesia belum memiliki 7 dokter spesialis diantaranya yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close