BeritaNasionalPolitik

Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU Tentang Dapil Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, pihaknya telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” ujarnya, seusai rapat kerja (Raker) dengan Kemendagri RI dan lembaga penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (06/02/2023).

Baca juga: HUT Partai Gerindra ke-15, Kader Muda Gerindra Doakan Prabowo Presiden

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menerangkan, persetujuan tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PUU-XX/2022.

Diketahui sebelumnya, MK RI melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 sudah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menata ulang Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi dari yang semula merupakan kewenangan DPR RI lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Lihat juga: Prabowo Subianto: Yang Penting Saya Tidak Bohong dan Tidak Berkhianat

MK RI menyatakan, Lampiran III dan IV itu inkonstitusional. Karena, tidak sesuai dengan prinsip penataan Dapil yang baik dan kontradiktif dengan ketentuan penyusunan Dapil. MK RI juga menyebut, penataan ulang Dapil tersebut dilakukan untuk Pemilu 2024 dan Pemilu seterusnya melalui PKPU RI.

Akhirnya, MK RI mempertimbangkan penataan Dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023. Sehingga, KPU RI dianggap masih punya waktu menata ulang Dapil.

Simak juga: Sapa Kader-Kadernya di Daerah, Prabowo Sebut Mereka Ujung Tombak Kebesaran Gerindra

[ML]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close