BeritaHukumRegional

Gadis 9 Tahun di Bangkalan jadi Korban Pencabulan saat Hendak Berangkat Ngaji

BIMATA.ID, Jatim – Tindak kejahatan berupa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kali ini, menimpa gadis berusia 9 tahun.

Pada Sabtu, 24 Desember 2022, korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), hendak berangkat mengaji. Kemudian, seorang pria diduga membawa motor mengikuti korban dan memaksa untuk ikut.

Akan tetapi, Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, tubuh korban yang kecil tidak bisa melawan. Akhirnya, pelaku membawa korban ke sebuah tempat dan dicabuli.

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Bangkalan, Amina Rachmawati mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban mengalami trauma serius usai kejadian pencabulan.

“Korban kami dampingi karena mengalami trauma usai kejadian tersebut,” ungkapnya, Senin (09/01/2023).

Diketahui, saat ini korban sedang duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Kini, korban masih mengalami trauma dan didampingi oleh tim psikolog dari Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengaku, pihaknya telah mendalami kasus tersebut. Selain itu, Polres Bangkalan juga telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap identitas pelaku.

“Kami masih dalami. Saat ini, masih proses lidik, ya identifikasi pelaku. Untuk detailnya, nanti akan kami update,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close