BeritaHukumNasional

Berikut Lima Poin Utama Nota Pembelaan Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Ferdy Sambo, telah membacakan nota pembelaannya pada Selasa, 14 Januari 2023.

Nota pembelaannya tersebut dibacakan selama sekitar 34 menit. 

Sebagaimana dirangkum, berikut lima poin utama nota pembelaan Ferdy Sambo yang berjudul ‘Setitik Harapan di Tengah Sesaknya Pengadilan’:

Baca juga: Didampingi Gibran, Prabowo Kunjungi Pura Mangkunegaran

Ferdy Sambo Mengakui Telah Merancang Skenario Palsu 

Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengakui, telah merancang skenario kematian palsu Brigadir Pol J. Mantan Kadiv Propam Polri ini menyatakan, tidak terjadi peristiwa tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

“Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak menembak di rumah Duren Tiga,” tutur Ferdy Sambo.

Mengaku Tidak Ada Rencana Pembunuhan 

Ferdy Sambo masih bersikukuh bahwa, tidak pernah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Brigadir Pol J melainkan terjadi secara spontan. Hal itu sekaligus membantah atas tuduhan jaksa yang selama ini diterimanya dalam setiap dakwaan dan tuntutan sidang. 

“Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi,” pungkasnya.

Lihat juga: Prabowo Ingin Berkontribusi Lestarikan Cagar Budaya di Pura Mangkunegaran

Seluruh Fakta Diklaim Ferdy Sambo Sudah Disajikan 

Ferdy Sambo juga mengklaim, sudah menyampaikan seluruh fakta yang diketahui selama pemeriksaan. Pun, dirinya menyatakan telah berusaha untuk mendorong saksi supaya menceritakan segala peristiwa yang terjadi kepada penyidik.

“Termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain, sebagaimana dalam keterangan kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada pemeriksaan di tingkat penyidikan,” imbuh Ferdy Sambo.

Merasa Sumber Penghidupannya Telah Hilang 

Imbas dari perkara pembunuhan terhadap Brigadir Pol J, Ferdy Sambo merasa telah kehilangan sumber penghidupan untuk keluarganya. Tidak lain karena mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Akibatnya, saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun. Sehingga, saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga,” jelasnya.

Simak juga: Dalam Kunjungan Kerja ke Solo : Prabowo Ungkap Nilai Sejarah Pura Mangkunegaraan

Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab 

Pada poin keempat nota pembelaan, Ferdy Sambo mengaku, telah menyesal akan perbuatan yang telah dilakukannya itu sampai harus menghilangkan nyawa Brigadir Pol J. Lantas, dirinya meminta maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab. 

“Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya,” ucap Ferdy Sambo.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close