BeritaPeristiwaRegionalUmum

Atasi Banjir Ciliwung – BKT, Pemkot Jaktim Lakukan Penataan Bangunan Tak Berizin

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, melakukan penataan dan penertiban terhadap lima puluh sembilan (59) bangunan yang tidak memiliki izin di jalan IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur guna mengatasi banjir.

Walikota Jakarta Timur, M. Anwar mengatakan bahwa, digusur dan dihancurkannya bangunan di wilayah ini, untuk membangun proyek sodetan kali ciliwung menuju Banjir Kanal Timur (BKT).

Baca Juga:Prabowo Ungkap Nilai Luhur Falsafah Budaya Jawa

“Diharapkan dengan terbangunnya sodetan, rumah warga yang berada dekat aliran kali Ciliwung bisa terbebas dari banjir” kata Anwar, Jumat (13/01/2023).

Menurut M. Anwar, Pemkot Jakarta Timur sudah menyiapkan relokasi terkait warga yang terkena dampak penggusuran, Seperti merelokasi warga yang memiliki KTP Jakarta untuk menghuni rumah susun, sementara para pedagang akan ditempatkan di bawah naungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya.

Baca Juga: Yayasan Prabowo Subianto Djojohadikusumo Berikan 25 Mobil Operasional Masjid

“Dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang akan direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara. Sementara warga yang berdagang tercatat sebanyak 9 orang, dan sebagai gantinya akan disiapkan tempat berjualan di pasar-pasar milik PD Pasar Jaya seperti di Pasar Embrio Kecamatan Makasar,” ucap dia.

Sementara, untuk 12 warga yang ber-KTP diluar Jakarta, akan diantar pulang ke kampung masing-masing.

 

(Pandu/ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close