BeritaHeadlineHukumNasional

KPK Resmi Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

BIMATA.ID, Jakarta – Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Edy merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah sebelumnya menjerat 13 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

“Dan KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Langkah yang dilakukan oleh KPK adalah melakukan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan serta hari ini kita mengumumkan salah satu tersangka atas nama EW Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, lanjut Firli, KPK RI telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA RI; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA RI; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA RI.

Kemudian, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA RI; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA RI; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA RI; Albasri (AB) selaku PNS MA RI; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

“Seluruhnya telah dilakukan penahanan,” sambung Firli.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Firli mengatakan, tersangka Edy Wibowo bakal ditahan selama 20 hari pertama.

“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close