BeritaNasionalPolitikUmum

Setelah Temui Ketum Golkar, Kini Relawan Jokowi Silaturahmi dengan Prabowo

BIMATA.ID, Jakarta- Gabungan relawan Joko Widodo rencananya akan menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pertemuan itu dijadwalkan di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, pertemuan itu agendanya makan siang bersama para relawan Jokowi.  Kata dia, relawan Jokowi yang hadir merupakan pihak yang menggelar Musyawarah Rakyat (Musra) untuk menjaring calon presiden (capres).

“Makan siang saja,” kata Muzani, Kamis, 10 November 2022.

Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan tim relawan Jokowi itu sudah menemui pimpinan parpol lainnya. Untuk diketahui, gabungan relawan Jokowi menemui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.

“Tim musra itu kan sebelum ketemu Pak Prabowo juga sudah ketemu bakal calon yang lain,” jelas Dasco di Gedung DPR pada Kamis, 10 November 2022.

Menurutnya, pertemuan itu merupakan silaturahmi untuk mewujudkan situasi perpolitikan nasional tetap sejuk pada Pemilu 2024. Kata Dasco, hal seperti ini yang diharapkan semua pihak bisa saling berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Pertemuan silaturahmi seperti ini sebenarnya yang diharapkan oleh kita semua. Bahwa semua elemen itu saling berkomunikasi sehingga membuat suasana sejuk dalam era pesta demokrasi,” jelas dia.

Sebelumnya, penanggung jawab agenda Musra Budi Arie Setiadi mwengatakan rencana bertemu Prabowo Subianto, pekan ini. Pertemuan itu bakal jadi kunjungan kedua para relawan Jokowi yang jadi penyelenggara Musra. Relawan Jokowi sempat menemui Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

“Tim Musra ini akan ketemu Pak Prabowo, Kamis jam 13.00 di Kertanegara,”pungkas Budi.

Nantinya, panitia Musra bakal melakukan safari politik ke sejumlah parpol koalisi pemerintah. Dia mejelaskan, komunikasi tersebut, penting dilakukan karena hanya parpol yang berhak mengusung pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close