BeritaBisnisEkbisEkonomiNasionalUmum

Pemerintah Dinilai Tak Bijaksana Dalam Menaikkan Cukai Rokok

BIMATA.ID, Jakarta- Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dinilai kurang bijak oleh serikat pekerja. Sebab, para pekerja yang bergantung hidup pada industri hasil tembakau (IHT) terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan cukai rokok yang angkanya di atas inflasi.

“Kami cukup terkejut dan prihatin atas keputusan pemerintah menaikkan CHT. Padahal, sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca-pandemi Covid-19 dan stabilitas international terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI, Sudarto, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu ia mengatakan, pemerintah juga baru saja menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Hal tersebut, dia nilai, otomatis menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat. FSP RTMM SPSI juga menyayangkan kenaikan cukai SKT yang dampaknya sangat terasa pada pekerja di sektor itu.

“Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun, mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK,”pungkasnya.

Sudarto mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai Bukanlah langkah yang tepat. Pihaknya menilai, keputusan itu tidak bijaksana karena para pekerja memiliki hak bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak.

“Dampak penurunan penghasilan dan PHK selama ini sudah terjadi. Terlebih di situasi saat ini, dapat dipastikan pekerja adalah korbannya,” kata dia.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai yang bakal berlaku dua tahun tersebut. “Karena yang kami tahu baru berupa pengumuman. Besar harapan kami, dalam dokumen (Peraturan Menteri Keuangan), keputusannya benar-benar mempertimbangkan dengan teliti imbas kenaikan cukai rokok terhadap industri dan pekerja,” kata dia.

Sudarto menilai, cukai SKT idealnya tidak perlu naik, khususnya ketika pemerintah memahami bahwa sistem renumerasi dan hubungan pekerja SKT sangat dipengaruhi kebijakan cukai yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting yakni pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) illegal.

“Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,”ucap Suahasil.

 

(zbp)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close