BeritaHukumInternasionalNasional

Kemenlu Beri Pendampingan Hukum Terhadap WNI yang Rampok Toko di Tokyo Jepang

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI), bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang merampok di salah satu convenience store (Toserba) di Tokyo, Jepang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

“Selanjutnya kita akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Setelah mengetahui kejadian itu, lanjutnya, Kemenlu RI meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan WNI tersebut. Setelah mendapat persetujuan, akses kekonsuleran itu pun bakal dilakukan pada Jumat mendatang.

“Kita telah mendapat jawaban mengenai akses kekonsuleran yang kita minta. Rencananya, pada hari Jumat mendatang akses kekonsuleran akan diberikan dan kita akan menemui yang bersangkutan,” jelas Judha.

Lebih lanjut Judha mengatakan, WNI tersebut merampok pada tanggal 28 Oktober 2022 dengan mengancam kasir toko menggunakan alat penyemprot deodorant spray. Pelaku pun menggasak uang tunai sejumlah 35.000 yen atau sekitar Rp 16 juta.

Kini, pelaku bernama Regi Carles Farah itu sudah diamankan oleh Kepolisian Metropolitan Tokyo.

“Kami dapat mengonfirmasi berdasarkan informasi yang diterima oleh KBRI Tokyo, benar ada seorang WNI yang melakukan tindak pidana perampokan di salah satu convenience store (Toserba) yang ada di Tokyo,” katanya.

Sebagai informasi, Regi berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diketahui rute pelariannya. Tersangka ditemukan di wilayah Taito, Jepang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close