BeritaEkonomiOtomotifPertanianPropertiUMKMUmum

Insentif Pajak yang Sudah Diobral Jokowi dan Sri Mulyani

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya untuk terus membantu masyarakat hingga pelaku usaha di tengah tekanan pandemi Covid-19. Salah satunya melalui berbagai insentif bidang perpajakan yang telah diluncurkan.

Insentif Pajak telah diberikan sejak tahun lalu dan diperpanjang hingga tahun ini. Setidaknya ada enam insentif perpajakan yang diperpanjang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tahun ini.

Perpanjangan hingga 30 Juni 2021 yakni untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 hingga PPh impor yang terkait dengan alat kesehatan.

Terbaru adalah insentif untuk sektor properti dan otomotif yang mulai diberlakukan pada awal Maret tahun ini. Ini bertujuan untuk membangkitkan konsumsi masyarakat sekaligus membantu kedua sektor yang sangat tertekan karena pandemi Covid-19.

Sektor Properti

Insentif Properti adalah stimulus yang diberikan Pemerintah dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya yang sebesar 10%. Ini diberikan untuk pembelian rumah tapak yang sudah ada wujudnya dengan harga maksimal hingga Rp 2 miliar.

“Jadi tidak boleh rumah inden, sudah harus ada wujudnya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN nya ditanggung Pemerintah 50%. Artinya konsumen hanya perlu membayar PPN setengahnya atau 5%.

Sektor Otomotif

Untuk insentif di sektor otomotif, Pemerintah memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara progresif. Ini berlaku bagi penjualan mobil baru.

Namun, untuk bisa memanfaatkan insentif ini, maka mobil tersebut harus  memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70% dan kapasitas silender maksimal 2.500 cc.

Adapun tarif nya yakni untuk Maret-Mei 2020 diskon pajak 100% atau 0%. Kemudian, Juni-Agustus diskon 50% dan pada September-Desember diskon 25% atau membayar pajak 75%.

PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close