Berita

KPK Lakukan Pemblokiran Rekening Bank Istri Gubernur Papua

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan telah melakukan pemblokiran rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Welda. Rekening Yulce diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

“Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” katanya, Kamis (06/10/2022).

Pihaknya mengatakan pemblokiran bukan dikarenakan Yulce mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022. Rekening miliknya sudah dibekukan sejak lama.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” ucapnya.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menunggu waktu pas untuk memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.

“Masih wait and see tapi juga tidak lama-lama dalam waktu tertentu,” kata Karyoto.

Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas.

Tulisan terkait

Bimata
Close