BeritaHukumKesehatanRegionalUmum

Polsek Kelapa Gading Ciduk 2 Pelaku Pengedar Obat Keras

BIMATA.ID JAKARTA Polsek Kelapa Gading menciduk dua orang berinisial K (25) dan R (29) yang menjadi penjual ataupun pengedar obat-obatan keras, seperti diantaranya Tramadol dan Hexymer.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada hari Sabtu (2/9/2023) di Jalan Pengangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Saat operasi cipta kondisi, anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa 5 butir Heximer,” ujar Vokky dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan hal tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa Heximer milik Y didapat dari temannya yang berinisial R, yang diperolehnya dari sebuah warung yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang, K (25) dan R (29, yang merupakan pedagang di warung itu

“Di lokasi kami mengamankan dua pelaku, yakni K dan R,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 964 butir hexymer, 5 butir atarax alprazolam, 5 butir merlopam lorazepam, 7 butir esiligan estazolam, 4 butir alprazolam, 1 butir camlet alprazolam, 1 butir phohiper, dan uang tunai Rp 775 ribu.

“Dua penjual berikut barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  polisi mempersangkakan dua orang tersebut dengan jeratan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close